Thursday, October 31, 2013

Browse Manual » Wiring » » » Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi




 Secara umum prinsip koperasi ada empat:
1)      Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasar kesukarelaan
2)      Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan ha kantar para anggota
3)      Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi para anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
4)      Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya



Prinsip koperasi di Indonesia

  • Keanggotaan bersifat sukarela

Maksudnya kesukarelaan mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun sesuai dengan  UU no 17 tahun 2012 pasal 26 ayat 3 Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Artinya dalam pengelolaan koperasi dilakukan dengan mengupayakan keterlibatan para anggotanya dalam pengambilan keputusan

  • Pembagian sisa hasil usaha(SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian SHU berdasarkan atas penimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha koperasi yaitu berdasar besarnya volume transaksi anggota dalam keseluruhan volume koperasi
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap  pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotannya juga mendorong rasa setia kawan antar sesame anggota koperasi
  • Kemandirian
Salah satu sasaran utama pembangunan koperasi di Indonesia adalah peningkatan kemandirian, untuk bisa mandiri koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupan masyarakat

Selain kelima prinsip diatas masih ditambah 2 lagi yaitu:

  • Kerjasama(antar anggota)

  • Mengembangkan pendidikan(masyarakat,pengurus,anggota)

No comments:

Post a Comment