Thursday, October 31, 2013
Browse Manual »
Wiring »
koperasi
»
prinsip
»
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Secara umum prinsip koperasi ada empat:
1) Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasar kesukarelaan
2) Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan ha kantar para anggota
3) Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi para anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
4) Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya
Prinsip koperasi di Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela
Maksudnya kesukarelaan mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun sesuai dengan UU no 17 tahun 2012 pasal 26 ayat 3 Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Artinya dalam pengelolaan koperasi dilakukan dengan mengupayakan keterlibatan para anggotanya dalam pengambilan keputusan
- Pembagian sisa hasil usaha(SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotannya juga mendorong rasa setia kawan antar sesame anggota koperasi
- Kemandirian
Salah satu sasaran utama pembangunan koperasi di Indonesia adalah peningkatan kemandirian, untuk bisa mandiri koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupan masyarakat
Selain kelima prinsip diatas masih ditambah 2 lagi yaitu:
- Kerjasama(antar anggota)
- Mengembangkan pendidikan(masyarakat,pengurus,anggota)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment